Layanan Vulnerability Assesment (VA) dikhusukan bagi konstituen CSIRT MA yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya. Adapun informasi yang perlu disiapkan untuk pengajuan layanan ini adalah :
1. Nama Aplikasi/Website yang akan di VA
2. PIC aplikasi/website (No. HP & Email)
3. Target IP/Domain
4. Upload surat permohonan dari satker kepada CSIRT MA